Sabtu, 07 Januari 2012

Skema Kredit Usaha


Skema Kredit Usaha
Kredit Investasi
Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain yang akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu disertai suatu kontraprestasi  berupa bunga. Dalam arti ekonomi, kredit adalah penundaan pembayaran.
Di dalam pemberian kredit, terdapat dua pihak yang berkepentingan langsung. Yaitu pihak yang berlebihan uang, disebut pemberi kredit (kreditur) dan pihak yang membutuhkan uang, disebut penerima kredit  (debitur). Dasar pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja adalah kepercayaan.
Adapun kredit produktif digunakan untuk peningkatan usaha yang meliputi usaha-usaha sebagai berikut:
1.    Produksi,
2.    Perdagangan, atau
3.    investasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar