Skema Kredit Usaha
Kredit Investasi
Kredit
adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain yang akan
dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu disertai suatu kontraprestasi berupa bunga. Dalam arti ekonomi, kredit
adalah penundaan pembayaran.
Di
dalam pemberian kredit, terdapat dua pihak yang berkepentingan langsung. Yaitu
pihak yang berlebihan uang, disebut pemberi kredit (kreditur) dan pihak yang
membutuhkan uang, disebut penerima kredit
(debitur). Dasar pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja
adalah kepercayaan.
Adapun
kredit produktif digunakan untuk peningkatan usaha yang meliputi usaha-usaha
sebagai berikut:
1. Produksi,
2. Perdagangan,
atau
3. investasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar